Pengalihan PBB P2 ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. 010/2015. UU PBB mempunyai jangkauan yang lebih luas karena juga meliputi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari tanah dan atau bangunan, tanpa memiliki atau mempunyai hak yang sah atas tanah dan atau bangunan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 2. 1. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-451/KMK. Seorang yang menjadi subjek PBB wajib memiliki bukti kepemilikan atas bangunan atau tanah. Atas objek pajak tersebut diterbitkan SPPT paling lambat tanggal 2 April 2020 untuk tahun pajak 2018,. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Oleh karena itu atas obyek tersebut hanya diterbitkan SPPT PBB tahun 1990, 1991 dan 1992. Pasal 7. Subjek pajak PBB Sektor Lainnya adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Sektor Lainnya. Wajib Pajak mengisi SPOP dan LSOP secara jelas, benar, lengkap serta menandatangani kemudian menyampaikannya kepada Pendata/Pejabat Fungsional Penilai. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PBB, subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau yang menguasai suatu bangunan. Sertifikat/ Akta Jual Beli. Subjek Pajak Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki. Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara. 11. Dalam hal PBB-P2, juga perlu Anda ketahui mengenai subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria). Subjek pajak tanah. PBB-P2 objeknya berupa bumi dan sebuah bangunan dan Wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan, karena hal inilah PBB-P2 menjadi pajak dengan potensi pemungutan terbesar dalam pajak daerah, pajak ini memiliki objek pajak dan subjek pajak yang berjumlah besar dan menyebar diseluruh wilayah. Pasal 78 dalam UU No. 000. Penghitungan Pajak Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak Tarif PBB = 0,5% Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Jual Kena Pajak 8. Subjek Pajak PBB Migas adalah seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan sesuai. (3)Subjek dari PBB ini disebut Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD) untuk pajak bumi. Sibahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK. Memperoleh manfaat atas bumi. Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu obyek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu obyek PBB-P2. Bayar PBB Online Lewat E-commerce. Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak No. Subjek Pajak orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan 7. 000 = Rp. 6. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Laporan PBB P2 Contoh. Menurut J. Struktur NOP PBB adalah sebagai berikut: 2 digit pertama : Kode Dati I. Pasal 4. 12 Tahun 1994 tersebut adalah:Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah: [3] orang pribadi; dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan. Padahal masyarakat banyak yang mempunyai tanah, bangunan, dan bahkan propertymenatausahakan data objek dan PBB. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan individu maupun badan yang secara sah memiliki bukti kepemilikan dan mendapatkan manfaat dari tanah maupun bangunan. 2 digit kedua : Kode Dati II. Setelah tahu cara menghitung PBB berikutnya yang harus Anda tahu adalah siapa saja yang menjadi subjek PBB. Pengikut. Surat kuasa bermaterai. membuat dan mcnyampaikan laporan mingguan dan bulanan penerimaan PBB-P2 kepada Bupati dan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai ha katas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi, menguasai, atau memiliki dan memperoleh atas bangunan. (1) Subjek pajak PBB sektor perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang. 03/2014. a. Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajak ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPPKK) Kabupaten Berau dengan menggunakan formulir. Umum Dalam rangka memberikan penegasan terkait prosedur kerja penyelesaian mutasi objek dan/atau subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan keamanan perubahan data objek dan/atau subjek PBB dalam Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam memproses permohonan pelayanan mutasi objek dan/atau. Jadi Anda harus melakukan balik nama PBB, yaitu mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan lagi nama pemilik sebelumnya. Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 1 (UU No 12 Tahun 1985) adalah : Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada. D. SEJARAH PERKEMBANGAN PBB PBB merupakan pajak baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 1986 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1994. Subjek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni orang pribadi atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan satuan rumah susun. Bacalah soal dengan teliti sebelum menjawab, pahami maksud dari pembuat soal. Share. Asli SPPT tahun yang bersangkutan; b. 12 Tahun 1994 tersebut adalah: Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Petugas Pos Pelayanan PBB menerima permohonan mutasi kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Berdasarkan Bab V Pasal 23 hingga Pasal 32 Piagam PBB, Dewan Keamanan PBB memiliki tugas utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Mutasi objek dan/atau subjek PBB dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: a. ”. Tematik. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Subjek pajak PBB sektor perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. Perkotaan ( SPPT PBB-P2) Kepada Yth. Kehadiran e-commerce mempermudah hidup di jaman. Pelunasan PBB tahun. Berdoalah terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal. Baca juga: Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru. Objek PBB P2 yaitu bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali. Mei 27, 2007. Jangkauan subjek dalam UU PBB sangat luas, karena meliputi orang atau badan yang memiliki, menguasai dan /atau memperoleh manfaat atas bumi dan / atau bangunan. pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak PBB dalam Rangka Pembentukkan dan/atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP. “…Menurut pasal 4 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1194 dan pasal 78 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2009 bahwa. Mata Ujian : PBB, BPHTB dan Bea Materai. STP PBB. Awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. 1) Kegiatan pengumpulan data objek dan subjek PBB adalah sebagai berikut : a) Konsep Blok (peta kerja) yang diterima oleh petugas lapangan diteliti dan dicocokkan dengan keadaan di lapangan. peningkatan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan bandingDalam pelaksanaan Pemeriksaan PBB, pemeriksa wajib terlebih dahulu memberitahukan pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan secara langsung. PBB (Pajak bumi dan bangunan) merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul dikarenakan adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang maupun badan yang mempunyai hak atasnya ataupun mendapatkan manfaat darinya. Subjek PBB yang tunduk pada kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menjadi. Wajib Pajak Daerah se-Kabupaten Kendal di- Tempat Dengan hormat dalam rangka menyelaraskan data sertipikat tanah dengan data SPPT PBB-P2 serta dengan kondisi objek sebenarnya disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Author: Hadian Kusumo 13 downloads 235 Views 854KB Size A. 15. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan PBB-P2. A. Seperti yang telah dijelaskan, besaran PBB tidak ditentukan oleh subjek pajak, melainkan objek pajak yaitu tanah maupun bangun. com - Pajak adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara kepada negaranya. Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki status atas bumi dan bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Penentuan NJOP. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas. Yang menjadi Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata – nyata mempunyai status hak atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Sebagai subjek utama, suatu negara harus mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. PBB-P2 kepada Wajib baik PBB-P2 tahun pajak berjalan maupun tunggakan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Subjek PBB ini secara nyata memiliki hak atas tanah (bumi) dan/atau mendapat manfaatnya dengan menguasai, dan/atau memperoleh manfaat dari bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat kebendan dalam arti besarnya pajak terutang terutang ditentukan oleh kedaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. com, Jakarta – Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan. Mutasi seluruhnya, dalam hal terjadi perubahan subjek pajak atas suatu objek pajak secara keseluruhan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ. SPPT PBB P2 disengketakan penetapan PBB nya; dan Objek pajak tubuh bumi direpresentasikan dengan kapitalisasi Hasil Produksi. Menurut UU tersebut, SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. 1. 03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan ; Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK. Pengurangan Ketetapan (PBB) SK NJOP (PBB) Penundaan Jatuh Tempo (PBB) Penerbitan SKPDKB Terlambat. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PBB, subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau yang menguasai suatu bangunan. Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran. Menguasai bangunan. Untuk itu perlu diperhatikan. NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan. com—Pajak Bumi dan Bangunan terdapat 2 jenis yakni PBB P2 dan PBB P3. Selanjutnya, untuk mengadakan pajak atas tanah yang dikuasai dengan hak kebendaan, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Subyek PBB dan Wajib Pajak PBB Menurut Mardiasmo (2011) subyek pajak adalah orang atau badan secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bumi serta menguasai, memiliki dan memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan pajak bumi. Memperoleh manfaat atas bangunan. Mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional. adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran,. (1) Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Mineral dan Batubara atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara, dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). d. Subjek PPB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Besarnya tarif PBB adalah 0,5%. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB) Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau. Oh iya Squad, pajak ini nggak. Jadi PBB yang harus dibayar oleh Pak Samiun adalah Rp. Siapkan Dokumen-dokumen pendukung Dokumen yang harus disiapkan adalah : a. 15. Surat pemberitahuan pajak terutang (sppt) atau surat tagihan pajak . Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dalam menunjang keberlangsungan pembangunan nasional. Jika kamu memiliki sebuah ladang/tanah atau. 000,- (satu milyar rupiah) 2. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. KTP wajib pajak - Asli/ FC. Rumus Perhitungan: PBB. Pajak ini dimaksudkan untuk menggantikan peraturan-peraturan pajakPajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Persyaratan yang diperlukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Jadi, sebagai subjek PBB, kamu bisa memilih link website sesuai dengan domisili. Yang menjadi subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan /bangunan5. id, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau. FC. NOMOR SE - 46/PJ. Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan. Menurut Pasal 24 ayat 1 Piagam PBB, " In order to ensure prompt and effective action by the United Nations, its Members confer on the Security Council. (3)PBB : Pembetulan Subjek dan atau Objek Pajak. 03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK. Pendataan Objek dan Subjek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bapenda dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. areal yang dikenakan PBB Migas, berupa Areal Offshore; dan b. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan BangunanObyek dan Subyek PBB-P2 •SOP Tata Cara Verifikasi Lapangan •SOP Tata Cara Penerbitan surat himbauan pendaftaran objek & subjek PBB-P2 •SOP Tata cara pemantauan Kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 •SOP Tata cara penelitian hasil keluaran berupa SPPT/STTS/DHKP PBBP2 •SOP Tata Cara Pendaftaran OP baru. Subyek BPHTB Subyek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ. METADATA PERATURAN. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau d. Objek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. 140. 2. Toppers dapat menemukannya di Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti bayar PBB di tahun lalu. Syarat Permohonan Mutasi. Pengumpulan Data Objek dan Subjek PBB . SPPT ini sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur tentang PBB. membantu melaksanakan pendataan objek dan subjek PBB-P2; b. (4) Formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh dengan cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau di tempat-tempat lain yang ditunjuk. Kini, nomor telepon Head Office - Cabang dan Support beralih menjadi 0804 1 501 501. Apabila pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat,. Kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam satu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien. Ketentuan mengenai subjek PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat mengacu pada UU No. Subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Perkebunan adalah Orang atau Badan yang secara nyata memiliki hak dan/atau memperoleh serta menguasai manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atas objek pajak. Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Adapun kegiatan pendataan terkait dengan ini terdiri dari kegiatan pendaftaran, pemutakhiran, dan. SUBJEK PBB “…Menurut pasal 4 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1194 dan pasal 78 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2009 bahwa Subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas. Kriteria yang sesuai dengan Pasal 4 UU No. SPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkapd. TENTANG.